Cara Mengurus Ijazah Hilang

Ijazah46 Views

Kehilangan lembar dokumen kelulusan utama akibat bencana alam, pencurian, atau kelalaian pribadi sering kali memicu kepanikan luar biasa. Mengingat ijazah asli yang hilang atau hancur tidak dapat dicetak ulang dengan blanko yang sama persis oleh pihak kementerian maupun pihak sekolah, Anda wajib segera mengurus dokumen penggantinya yang sah. Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi resmi bahwa pemilik dokumen yang hilang akan diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atau Surat Keterangan Penandatanganan Kelulusan yang memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen aslinya.

Proses pengurusan ini membutuhkan ketelitian administrasi. Berikut adalah langkah-langkah runut dan resmi yang wajib Anda tempuh di instansi terkait:

Langkah 1: Membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di Kepolisian

Datangi kantor Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) terdekat dari lokasi Anda. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin membuat surat kehilangan dokumen akademik. Dokumen persyaratan yang perlu Anda siapkan meliputi:

  • Fotokopi KTP pemilik dokumen yang hilang.

  • Fotokopi lembar dokumen yang hilang (jika ada/masih tersimpan salinannya).

  • Surat pengantar dari pihak sekolah atau universitas asal yang menyatakan Anda benar alumni sana (beberapa Polsek mewajibkan syarat ini).

Langkah 2: Mendatangi Sekolah atau Perguruan Tinggi Asal

Setelah memegang surat dari kepolisian, langkah selanjutnya adalah mendatangi bagian Tata Usaha (TU) sekolah atau biro akademik kampus tempat Anda lulus. Bawa dokumen pendukung seperti:

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian (asli dan fotokopi).

  • Pasfoto terbaru ukuran 3×4 atau 4×6 (biasanya berlatar belakang merah atau biru sesuai aturan institusi).

  • Materai Rp10.000 untuk penandatanganan surat pernyataan mutlak. Pihak sekolah akan memeriksa buku induk kelulusan untuk mencocokkan nomor seri nasional Anda. Jika data sinkron, kepala sekolah atau rektor akan menandatangani Surat Keterangan Pengganti tersebut.

Langkah 3: Validasi Akhir di Kantor Dinas Pendidikan atau LLDIKTI

Jika Anda mengurus dokumen sekolah (SD, SMP, SMA, SMK), setelah mendapatkan surat dari sekolah, Anda wajib membawanya ke Kantor Dinas Pendidikan setempat untuk dibubuhi tanda tangan pengesahan dari kepala dinas. Sementara itu, untuk lulusan perguruan tinggi swasta yang kampusnya sudah tutup atau mengalami merger, proses validasi dokumen pengganti dialihkan menuju kantor LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) di wilayah masing-masing untuk diterbitkan surat keputusan resmi negara.

Edukasi Hukum: Bahaya Laten Menggunakan Jasa Ijazah Instan

Panjangnya alur birokrasi ini sering kali membuat sebagian orang merasa frustrasi dan mencari jalan pintas secara daring. Celah kepanikan ini dimanfaatkan secara masif oleh sindikat penipuan cyber yang menawarkan jasa ijazah hilang kilat, pembuatan dokumen replika instan, atau layanan penembakan data palsu langsung jadi tanpa perlu ke kantor polisi maupun dinas terkait.

Masyarakat harus diedukasi dengan sangat keras agar tidak pernah tergiur oleh bujuk rayu oknum jasa ijazah ilegal tersebut. Segala bentuk dokumen tiruan, aspal, maupun replika hasil rekayasa jasa ijazah liar dipastikan menggunakan nomor seri manipulatif atau blanko cetak palsu yang tidak akan pernah lolos dari sistem pemindaian digital SIVIL Dikti maupun Dapodik Kemendikbudristek.

Menggunakan atau menunjukkan dokumen palsu keluaran calo tersebut saat verifikasi berkas kerja atau seleksi CPNS dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat otentik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Oleh karena itu, tempuhlah jalur pengurusan mandiri yang legal demi ketenangan ibadah, karier, dan masa depan finansial Anda yang bersih di kemudian hari.

baca juga tentang Cara Mengurus Ijazah Rusak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed