Cara Mengurus Ijazah Rusak

Ijazah41 Views

Selain faktor kehilangan, kerusakan fisik pada ijazah akibat terendam banjir, dimakan rayap, robek, atau terbakar juga menjadi momok yang menakutkan bagi banyak orang. Dokumen kelulusan yang strukturnya rusak—terutama jika merusak bagian krusial seperti nomor seri nasional, nama pemilik, pasfoto, atau tanda tangan pejabat berwenang—akan otomatis kehilangan validitasnya saat melewati proses pemindaian (scanning) berkas administrasi.

Sama halnya dengan kasus kehilangan, blanko dokumen asli yang sudah rusak tidak dapat dicetak ulang dengan nomor seri yang sama. Sebagai solusinya, pemerintah telah menetapkan jalur resmi untuk menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atau Surat Keterangan Kerusakan Dokumen yang memiliki kekuatan hukum 100% setara dengan dokumen aslinya.

Jika dokumen akademik Anda saat ini mengalami kerusakan, jangan menunda untuk memperbaikinya. Berikut adalah alur pengurusan resmi yang wajib Anda tempuh:

Langkah 1: Amankan Sisa Fisik Dokumen dan Buat Laporan Polisi

Jangan membuang sisa lembar dokumen yang rusak, sekecil apa pun bentuknya. Sisa fisik tersebut sangat penting digunakan sebagai bukti otentik di hadapan petugas. Langkah pertama adalah mendatangi kantor Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat untuk membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan/Kerusakan Dokumen. Bawa dokumen pendukung seperti:

  • KTP asli pemilik dokumen.

  • Sisa fisik dokumen yang rusak (atau fotokopinya jika ada).

Langkah 2: Proses Validasi di Lembaga Pendidikan Asal

Bawa surat keterangan dari kepolisian beserta sisa fisik dokumen Anda ke bagian Tata Usaha (TU) sekolah atau biro administrasi akademik universitas tempat Anda lulus. Pihak institusi akan melakukan verifikasi kecocokan data dengan buku induk kelulusan yang tersimpan di arsip internal mereka.

Setelah data terbukti sinkron, Kepala Sekolah atau Rektor akan menerbitkan surat keterangan pengganti resmi yang sah, lengkap dengan pasfoto baru Anda yang dibubuhi cap stempel timbul (emboss) atau stempel basah institusi resmi.

Langkah 3: Pengesahan di Dinas Pendidikan atau LLDIKTI

Untuk tingkat sekolah dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK), surat pengganti dari sekolah tersebut harus dibawa ke Kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan tanda tangan pengesahan dari kepala dinas. Sementara untuk lulusan perguruan tinggi swasta yang kampus asalnya sudah tidak beroperasi lagi, pengurusan dokumen pengganti dialihkan sepenuhnya ke kantor LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) di wilayah terkait.

Stop! Jangan Tergiur Bahaya Instan Jasa Ijazah Rekayasa

Proses birokrasi pengurusan dokumen rusak yang membutuhkan waktu dan kehadiran fisik sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum kriminal di dunia maya. Saat mencari solusi di internet, Anda akan dengan mudah menemukan berbagai iklan terselubung yang menawarkan jasa ijazah rusak langsung jadi, pembuatan dokumen tiruan komprehensif, hingga cetak blanko replika yang diklaim mirip aslinya tanpa harus repot ke sekolah atau kantor polisi.

Masyarakat harus diedukasi dengan sangat keras agar tidak pernah terjerumus menggunakan jasa ijazah ilegal semacam itu. Perlu Anda ketahui, sistem penyaringan dokumen untuk keperluan kerja swasta, BUMN, maupun seleksi CPNS saat ini sudah terintegrasi secara digital mutakhir dengan pangkalan data kementerian seperti SIVIL Dikti dan Dapodik.

Dokumen hasil rekayasa dari calo atau jasa ijazah liar dipastikan menggunakan nomor seri acak atau palsu yang tidak akan pernah lolos dari pemindaian algoritma server pemerintah. Menggunakan dokumen aspal (asli tapi palsu) ini sanksinya sangat berat, yakni ancaman hukuman pidana penjara atas tuduhan pemalsuan dokumen negara (Pasal 263 KUHP) serta pemecatan secara tidak hormat dari tempat kerja.

Oleh karena itu, pilihlah jalur pengurusan yang jujur dan legal. Mengurus sendiri dokumen yang rusak ke instansi resmi jauh lebih aman, tenang, dan menjamin keberlangsungan karier profesional Anda di masa depan.

Baca juga artikel tentang CEK Nomor Seri Ijazah Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed